Juknis BOS Kinerja TK PAUD SD SMP SMA SMK Tahun 2022

 

Juknis BOS Kinerja TK PAUD SD SMP SMA SMK Tahun 2022

Juknis BOS Kinerja TK PAUD SD SMP SMA SMK Tahun 2022. Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja atau disebut Dana BOS Kinerja adalah dana yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang dinilai berkinerja baik sebagai sekolah berprestasi dan sekolah yang ditetapkan sebagai pelaksana program sekolah penggerak.

Berdasarkan Juknis BOS Kinerja TK PAUD SD SMP SMA SMK Tahun 2022, Satuan PAUD penerima Dana BOP PAUD Kinerja harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) penerima Dana BOP PAUD Reguler pada tahun anggaran berkenaan; dan b) telah ditetapkan oleh Kementerian sebagai pelaksana program sekolah penggerak. Sedangkan Satuan Pendidikan SD SMP SMA SMK penerima Dana BOS Kinerja terdiri atas: a) sekolah penggerak; dan b) sekolah berprestasi. Sekolah penggerak harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) penerima Dana BOS Reguler pada tahun anggaran berkenaan; dan b) telah ditetapkan oleh Kementerian sebagai pelaksana program sekolah penggerak. Sedangkan Sekolah berprestasi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) penerima Dana BOS Reguler tahun anggaran berkenaan; b) memiliki paling sedikit 3 (tiga) Peserta Didik yang berprestasi dalam perlombaan di tingkat nasional dan/atau internasional dalam 2 (dua) tahun terakhir; c) memiliki prestasi sekolah pada tingkat nasional dan/atau internasional; dan d) tidak termasuk sekolah yang ditetapkan sebagai pelaksana program sekolah penggerak dan SMK pusat keunggulan

Tidak ada komentar

Gambar tema oleh andynwt. Diberdayakan oleh Blogger.